Diawali dengan terdesaknya para Pegawai Negeri Sipil yang terjebak hutang piutang pada Rentenir. Untuk menghindari segala kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan merugikan Pemerintah pada umumnya dan warga PNS pada khususnya. melalui Korp Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Probolinggo maka Tepat pada tanggal 17 Oktober 1978 berdirilah KPN – PRASTIWI Kabupaten Probolinggo, tersebut dengan harapan dan tujuan dapat menghapus penderitaan warga PNS dari cengkeraman para rentenir dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta menjalankan amanat UUD 1945, seiring dengan berjalannya waktu dan adanya Peraturan Menteri Koperasi dirubahlah nama KPN PRASTIWI menjadi KPRI PRASTIWI sampai saat ini.
Informasi lengkap KPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo sebagai berikut :
- Nama Koperasi : KPRI Prastiwi Kabupaten Probolinggo
- Tanggal Badan Hukum : 10 Juni 1983
- Nomor Badan Hukum : 5481 / BH / II / 1983
- Perubahan Anggaran Dasar : 541 / PAD / KWK.13 / 5.1 / IX / 96
- Klasifikasi : A
Tokoh / Inisiator Pendiri
- Drs. Husairi Mudakkir
- Muh. Husnan, BA
- M. Sjaerodji, SH
- Slamet Suprapto
- Sjafiatun, SH
Prestasi
- Tahun 2015 Koperasi Terbaik V Tingkat Jawa Timur
- Koperasi Berprestasi kelompok KPRI
Kiat-kiat Pengembangan Koperasi
- Meningkatkan mutu Pelayanan dan Kepercayaan terhadap anggota
- Meningkatkan kesejahteraan anggota.